PPNS
Kode Etik PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Banyumas meliputi :
a. mengutamakan kepentingan negara, bangsa dan masyarakat daripada kepentingan pribadi dan golongan;
b. menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia;
c. mendahulukan kewajiban daripada hak;
d. memperlakukan semua orang sama di muka hukum;
e. bersikap jujur dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
f. menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah;
g. tidak mempublikasikan nama terang tersangka dan saksi- saksi;
h. tidak mempublikasikan tata cara, taktik dan teknik penyidikan;
i. mengamankan dan memelihara barang bukti yang berada dalam. penguasaannya karena terkait dengan penyelesaian perkara;
j. menjunjung tinggi hukum, norma yang hidup dan berlaku di masyarakat, norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan HAM;
k. senantiasa memegang teguh rahasia jabatan atau menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan;
1. menghormati dan bekerjasama dengan sesama pejabat terkait dalam sistem peradilan pidana; dan
m. dengan sikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara yang ditanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang dimaksud, sehingga diperoleh kejelasan tentang penyelesaian.