Profil

Logo PPNS     Dalam Pasal 1 dan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara   Pidana disebutkan bahwa penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut pejabat PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, baik yang berada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Keberadaan PPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Banyumas. Penyidik mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Kinerja penyidik berpengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana.

PPNS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui pimpinan unit kerjanya, yang dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja selaku Pelaksana Tugas Harian Sekretariat PPNS. PPNS mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya dan Peraturan Daerah yang mengandung sanksi pidana. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.